memuat…
Anggota Komisi I DPR Subarna. Foto/Istimewa
JAKARTA – Aktivitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Maraknya judi online dapat berdampak pada kesehatan psikologis dan emosional para pemain, serta dapat merangsang terjadinya tindak kejahatan.
Hal tersebut terungkap dalam acara Ngobras atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Waspada Judi Online di Medsos yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Anggota Komisi I DPR Subarna mengatakan bahwa judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat, terutama generasi muda. Tidak heran jika perjudian dianggap sebagai penyakit masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah mengatur larangan terhadap aktivitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, dan konsekuensi yang keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian, dapat dihukum dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar,” ucapnya, Minggu (28/1/2024).
Tantangan dalam penanganan judi online antara lain, situs-situs tersebut diproduksi berulang kali menggunakan domain yang mirip atau menggunakan alamat IP yang sama.
Tidak hanya itu, penawaran judi online juga dilakukan secara pribadi atau langsung, dan pengaturan judi online berbeda-beda di setiap negara, sehingga pengendalian yang komprehensif menjadi sulit.
Akademisi, Penulis, dan Praktisi Digital Dian Ikha Pramayanti menambahkan bahwa judi online telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang didorong oleh sistem tertentu dan dilakukan oleh pihak ketiga di luar negeri, seperti Kamboja.
“Di Indonesia, nilai transaksi judi online mencapai Rp200 triliun dengan mayoritas korban adalah anak-anak di bawah umur yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah,” katanya.