Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pemerintah terus mempelajari pemberian insentif untuk kendaraan, bukan hanya untuk kendaraan listrik baterai (BEV) tetapi juga untuk jenis lain, seperti kendaraan hidrogen.
Direktur industri kelautan, peralatan transportasi, dan peralatan pertahanan di kementerian, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengatakan di sini pada hari Senin bahwa kementeriannya sedang berkoordinasi dengan kementerian lain dalam merancang insentif tersebut.
Kementerian-kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan beberapa peraturan strategis untuk mendukung target emisi netral (NZE).
Salah satu instrumen kunci, kata dia, adalah memperkuat regulasi yang menuntut pemenuhan standar komponen dalam negeri (TKDN) dalam proses produksi kendaraan.
Menurut Wicaksono, perusahaan otomotif yang memenuhi ketentuan pembelian lokal dan TKDN dapat memperoleh insentif fiskal dan non-fiskal.
“Ini langkah strategis untuk menciptakan industri otomotif yang mandiri dan kompetitif,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyiapkan program insentif pajak bagi perusahaan yang menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.
Insentif tersebut termasuk pembebasan dari bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan listrik yang sudah jadi (CBU) dan kendaraan listrik yang masih dalam bentuk knock down (CKD) yang TKDN-nya masih di bawah ketentuan peta jalan.
Perusahaan otomotif yang memproduksi kendaraan hibrida dan menjadi bagian dari program kendaraan beremisi karbon rendah (LCEV) juga diberikan insentif pajak penjualan barang mewah yang ditanggung pemerintah sebesar 3 persen.
Wicaksono menegaskan bahwa insentif-insentif ini merupakan stimulus kunci untuk membangun industri kendaraan listrik nasional yang terintegrasi.
Dia mencatat bahwa insentif untuk CBU BEV akan berakhir pada tahun 2025, sementara untuk CKD akan dievaluasi.
“Kami yakin dengan sinergi antara regulasi, insentif, dan investasi, Indonesia dapat menjadi pemain utama di industri kendaraan masa depan,” katanya.
Berita terkait: Indonesia to allow private players to build EV charging stations
Berita terkait: Indonesia intensifies clean energy, EV cooperation with South Korea
Translator: Ahmad Muzdaffar, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2025