Masih Diperlukan Penguatan Alat Bukti

tunggu sebentar…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sudah selesai diperiksa di Kejagung RI terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Namun, dari keempat tersangka yang diumumkan, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tidak termasuk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa timnya masih melengkapi bukti-bukti. Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sejak Selasa (15/7/2025) pagi sampai malam, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan empat bawahannya.

“Keuntungan apa yang didapat NAM, itu yang sedang kami selidiki. Termasuk soal investasi Google ke Gojek, kami sedang mengkaji itu. Tapi jika bukti sudah cukup, kami akan umumkan,” jelas Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam: Izinkan Saya Kembali Ke Keluarga

Qohar juga menjawab mengapa Nadiem Makarim yang diperiksa selama sembilan jam belum jadi tersangka. “Kenapa NAM diperiksa lama tapi belum ditetapkan? Karena penyidik masih perlu kumpulkan bukti lebih dalam. Jangan khawatir, kasus ini tidak berhenti di tahap awal. Sabar aja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup. Siapa pun yang memberi keuntungan ke pihak lain dan merugikan negara, bisa terjerat kasus korupsi.

MEMBACA  Pelatih Borneo FC Memuji Kekuatan Persis Solo & Arema FC: Final akan Seru