Marsudi Akan Berbicara di ICJ Mengenai Dugaan Genosida Gaza oleh Israel

Moral dan politik, Indonesia sepenuhnya mendukung inisiatif Afrika Selatan untuk mendorong ICJ untuk bereaksi terhadap dugaan genosida di GazaJakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, akan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 19 Februari dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan mengenai dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Marsudi akan hadir dalam proses tersebut untuk mendorong pengadilan internasional untuk memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia.

“Secara moral dan politik, Indonesia sepenuhnya mendukung inisiatif Afrika Selatan untuk mendorong ICJ untuk bereaksi terhadap dugaan genosida di Gaza,” kata juru bicara kementerian, Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkat di Jakarta pada hari Selasa.

Namun, dia menyatakan bahwa Indonesia tidak dapat bergabung dalam gugatan tersebut, karena tidak menjadi pihak dalam Konvensi Genosida 1948.

Berita terkait: Gencatan senjata kemanusiaan tidak dapat mengembalikan situasi di Gaza: Menteri

Pada tanggal 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta pendapat hukum dari ICJ mengenai status hukum dan konsekuensi yang timbul dari pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Pendapat hukum adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan badan PBB atau negara. Pendapat tersebut tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki dampak politik dan hukum yang signifikan.

Badan PBB dan lembaga-lembaga, termasuk Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum dari ICJ mengenai masalah hukum apa pun.

Proses yang didorong oleh Afrika Selatan dijadwalkan akan berlangsung di Den Haag, Belanda, pada bulan Februari tahun ini.

Berita terkait: Perang dan genosida di dunia modern adalah hal yang tidak dapat dipercaya: Jokowi

MEMBACA  Pemerintah Akan Memindahkan Penduduk Pulau yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya, Malaysia dan Turki dengan hangat menyambut langkah Afrika Selatan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di ICJ terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Afrika Selatan.

Sementara itu, Amerika Serikat menganggap langkah Afrika Selatan sebagai tindakan yang tidak bermanfaat, tidak berdasar, dan kontraproduktif.

Berita terkait: Pemboman Israel di Gaza bukanlah pembelaan diri, tetapi genosida: Wakil Presiden

Penerjemah: Yashinta Difa, Tegar Nurfitra
Editor: Jafar M Sidik
Hak Cipta © ANTARA 2024