Senin, 29 Desember 2025 – 22:18 WIB
Kuala Lumpur, VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada hari Jumat menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar (sekitar Rp47,1 triliun) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Hukuman ini diberikan untuk 25 dakwaan yang membelitnya.
Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Kasus ini melibatkan dana sekitar RM2,3 miliar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan dibacakan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, seperti dilaporkan Bernama.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib dihukum 15 tahun penjara per dakwaan dan didenda total RM11,4 miliar. Jika denda tidak dibayar, ancaman hukumannya bisa hingga 40 tahun penjara.
Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang, ia dihukum 5 tahun penjara untuk setiap dakwaannya tanpa denda tambahan.
Meski begitu, mantan perdana menteri berusia 72 tahun ini hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara. Hakim memutuskan semua hukuman penjara itu dijalani secara bersamaan.
Hukuman baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan hukuman 6 tahun penjaranya dalam kasus SRC International. Hukuman itu akan berakhir pada 23 Agustus 2028.
Hakim Sequerah mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan faktor peringan dari pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik.
Hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar sesuai Undang-Undang Anti Pencucian Uang.