Mantan Penyidik KPK Menilai Febri Diansyah Tidak Mampu Mendampingi Hasto di Persidangan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mempertimbangkan bahwa posisi Febri Diansyah sebagai tim hukum Hasto Kristiyanto penuh dengan conflict of interest (COI). Yudi menyatakan bahwa Febri sebelumnya telah terlibat dalam gelar perkara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Yudi mendorong JPU KPK untuk meminta hakim agar Febri tidak dapat mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan karena dianggap memiliki COI. Yudi percaya bahwa langkah ini akan membantu menegakkan integritas sistem peradilan.

Yudi menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan hakim, namun tindakan JPU KPK untuk meminta Febri dikeluarkan dari ruang sidang adalah upaya penting dalam menangani konflik kepentingan. Yudi juga mencatat bahwa kehadiran Febri dalam gelar perkara kasus suap Komisioner KPU dan kemudian menjadi penasihat hukum terdakwa merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.

Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR karena Febri sebelumnya telah mengikuti gelar perkara terkait kasus tersebut pada tahun 2020. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan Febri dilakukan karena perannya sebagai Kabiro Humas dalam ekspose perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Yudi menyoroti pentingnya menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam sistem peradilan, dan percaya bahwa langkah-langkah seperti meminta Febri untuk tidak mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan merupakan langkah yang perlu diambil untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

MEMBACA  Mantan Kepala NSA Paul Nakasone Memberikan Peringatan bagi Dunia Teknologi