Mantan Menteri Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Impor Gula

Jakarta (ANTARA) – Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi impor gula dan dihukum penjara selama empat tahun enam bulan pada Jumat kemarin.

Dia juga dikenakan denda Rp750 juta, dengan hukuman tambahan enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

"Pengadilan menyatakan terdakwa Tom Lembong secara resmi dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Jumat.

Akibat perbuatan Lembong, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar, tambah Fatrika.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan, termasuk bahwa Lembong "terlihat lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dibanding demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila" saat merancang kebijakan impor gula.

Selain itu, hakim ketua berpendapat Lembong gagal menjunjung prinsip kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk memastikan keterjangkauan dan stabilitas harga gula secara akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil.

Lembong juga dinilai mengabaikan kepentingan umum, terutama hak konsumen akhir untuk mendapatkan gula pasir dengan harga stabil dan terjangkau.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor peringan: Lembong tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, tidak mendapat keuntungan pribadi dari korupsi, serta bersikap sopan dan tidak menghalangi proses persidangan.

Tuntutan terhadap Lembong mencakup menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar pada 2015–2016 akibat menerbitkan surat persetujuan impor gula mentah ke 10 perusahaan tanpa mengadakan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Berita terkait: AGO names ex-trade minister suspect in sugar import graft case

MEMBACA  Chris Van Hollen Ditolak dari Penjara El Salvador, dalam Mencari Kunjungan dengan Abrego Garcia

Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025