Mantan Menteri Agama Ditahan dalam Skandal Kuota Haji

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji yang diduga menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Saat diantar ke mobil tahanan, Qoumas menegaskan bahwa dia tidak mengambil untung dari skema tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sedikitpun uang dari kasus yang dituduhkan, dan semua kebijakan ini saya jalankan semata untuk keselamatan jemaah haji,” katanya kepada wartawan pada hari Kamis.

KPK pertama kali mengumumkan penyelidikannya pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023–2024.

Dalam hitungan hari, lembaga itu memperkirakan potensi kerugian negara melebihi Rp1 triliun (US$57 juta) dan memberlakukan larangan bepergian untuk tiga orang, termasuk Qoumas.

Pada Januari 2026, Qoumas dan asistennya Ishfah Abidal Aziz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Qoumas mengajukan keberatan atas penetapan itu ke pengadilan, namun pada 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melaporkan kerugian keuangan sebesar Rp622 miliar (US$35 juta), yang mengambarkan betapa besarnya dugaan korupsi dalam salah satu program keagamaan paling sensitif di Indonesia ini.

Penerjemah: Rio Feisal, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  ROSEN, KONSEL INVESTOR NASIONAL, Mendorong Investor Transocean Ltd. untuk Mendapatkan Konselor Sebelum Batas Waktu Penting dalam Tindakan Kelas Keamanan

Tinggalkan komentar