Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan karena Tersangka Korupsi Pembelian Wastafel

Senin, 5 Agustus 2024 – 22:34 WIB

Banda Aceh, VIVA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, berinisial RF yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19 resmi ditahan di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar.

Baca Juga :

Tata Penganiaya Balita di Daycare Ditahan dalam Kondisi Hamil, Jokowi Minta Maaf

Selain RF yang berperan sebagai pengguna anggaran, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menahan PPTK Disdik Aceh berinisial ZF dan ML selaku pejabat pengadaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan penahanan itu dilakukan karena berkas perkara kasus sudah lengkap atau P21. 

Baca Juga :

20 Orang Penjudi Sabung Ayam di Legok Stadium Ditahan, 38 Lainnya Cuma Wajib Lapor

Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

\”Benar (penahanan). RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,\” ujar Winardy kepada wartawan Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga :

Sandi Petugas Damkar Depok Diminta Menghadap Atasan Hari Ini, Kadis Bilang Begini 

Penyidik Polda Aceh resmi menahan 3 tersangka korupsi pengadaan wastafel di Aceh. (Dok. Istimewa)

Photo :

VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Winardy menjelaskan ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

MEMBACA  Mengakselerasi Revolusi Melalui AI, BTN Maksimalkan Transformasi Digital dan Fokus pada Pelanggan.

Pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, Penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,2 miliar.

\”Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,\” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp 43,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing COVID-19.

Wastafel tersebut dibangun di SMA, SLB dan SMK di seluruh Aceh. Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Halaman Selanjutnya

Winardy menjelaskan ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.