Mantan Kepala Desa di Situbondo Dituduh Korupsi, Merugikan Negara Rp287 Juta

Selasa, 23 April 2024 – 10:35 WIB

Tersangka korupsi mantan Kepala Desa Wringinanom, Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, dibawa ke Rutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo. Senin (22/4) ANTARA/Novi Husdinariyanto

JATIM.JPNN.COM, SITUBONDO – Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo bernama Akhmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp287 juta.

Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Akhmat terkait dugaan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan dana desa tahun 2019 di desa tersebut. “Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ferry, Senin (22/4).

Ferry menambahkan bahwa pada pemeriksaan awal terhadap tersangka setelah menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp275 juta. Namun, setelah dilakukan audit ulang oleh penyidik kejaksaan, ditemukan kerugian negara yang lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta. Akhmat langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 15 tahun penjara,” ujar Ferry.

Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023. (antara/mcr12/jpnn)

Mantan Kepala Desa Wringinanom Situbondo merugikan negara sebesar Rp287 juta akibat korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

MEMBACA  Pelatih Malaysia Berkeinginan Mengikuti Jejak Shin Tae-yong, Ikuti Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027

Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News