Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi Mengajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap untuk Menghadapinya.

Selasa, 16 April 2024 – 13:49 WIB

Jakarta – Achmad Fauzi, mantan Kepala Rutan cabang KPK, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi. Ali menjelaskan bahwa langkah KPK dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Achmad Fauzi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Untuk menanggapi status tersangka ini, Fauzi memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa permohonan praperadilan ini memiliki nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

MEMBACA  Moskow siap berbicara setelah kritik Paus tentang pernyataan 'bendera putih'