Jumat, 21 November 2025 – 07:22 WIB
Ambon, VIVA – Mantan bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon (58) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (20/11/2025) malam.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022, kata Garuda Cakti Vira Tama, Kasi Intel Kejari setempat.
Baca Juga:
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo usai OTT Kasus Suap
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Petrus Fatlolon
Petrus Fatlolon ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di ruang Pidsus Kejati Maluku sejak Kamis sore.
Sebelumnya, mantan Bupati periode 2017–2022 ini diperiksa selama kurang lebih enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan, ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2020-2022," ungkap Garuda.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen, penyitaan barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan penghitungan kerugian negara.
Menurut Garuda, pencairan dana dan penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi sepenuhnya berada di bawah kendali dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus anggota RUPS atau pemegang saham perusahaan tersebut.
Dana sebesar Rp 6,251,566,000 yang diterima PT Tanimbar Energi, berdasarkan hasil penyidikan, tidak digunakan untuk pengembangan usaha energi sesuai tujuan pendirian perusahaan daerah, melainkan dialokasikan ke berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak relevan dengan kegiatan usaha migas.
Baca Juga:
Bupati Merakyat yang justru Kena OTT KPK, Begini Sosok dan Kiprah Sugiri Sancoko
Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui laporan audit nomor 700/lak-7/III/2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,251,566,000, setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.
Selain mantan bupati, Kejari Kepulauan Tanimbar juga telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama Johana Joice Julita Lololuan (53) dan Direktur Keuangan Karel F. G. B. Lurnarnera (37).
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Lapas Tiga Saumlaki, sementara mantan bupati ditahan di Rutan Kelas Dua Ambon selama 20 hari.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Laporan Usman Mahu, tvOne, Maluku)