Mal Pelayanan Publik, Wujud Nyata Reformasi Birokrasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi yang didesain untuk memudahkan masyarakat.

“MPP, seperti yang di Surabaya, menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada warga,” kata Tito dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Kamis.

Dia menggambarkan MPP sebagai sebuah inisiatif strategis untuk mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik yang transparan serta menguntungkan masyarakat biasa.

Saat ini, sudah ada 289 MPP yang beroperasi di berbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, terus mengembangkan fasilitas baru, dengan target agar semua 514 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki MPP sendiri.

Inisiatif ini telah mendapat tanggapan positif dari masyarakat, yang memotivasi pemerintah untuk memperluas jangkauan MPP ke seluruh Indonesia.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengapresiasi upaya kementerian dalam memperbanyak jaringan MPP.

“Sebagai komandan birokrasi, Menteri Dalam Negeri harus memastikan setiap kabupaten dan kota punya MPP. Mal ini memberikan solusi praktis untuk merampingkan birokrasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Iwan.

Dia mencatat bahwa MPP telah sangat menyederhanakan pelayanan administratif, terutama bagi warga yang sebelumnya menghadapi kesulitan dengan registrasi kependudukan atau perizinan usaha.

“Layanan yang ditawarkan di MPP lengkap – dari paspor dan dokumen kependudukan hingga kartu keluarga dan izin mendirikan bangunan (IMB) – semuanya dalam satu lokasi,” jelasnya.

Iwan juga menekankan bahwa MPP tidak hanya harus ada secara fisik, tetapi juga harus menjamin layanan yang bersih dan bebas dari korupsi.

MEMBACA  Rektor UI Terima Anugerah dari Tohoku University Jepang: Kukuhkan Kemitraan Strategis

“Tujuan MPP adalah untuk memudahkan hidup warga. Tidak boleh ada biaya-biaya tambahan yang memberatkan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan bahwa warga yang dilayani dengan baik lebih cenderung mempercayai pemerintah, hal yang mendorong kewirausahaan di kalangan UKM dan bisnis lokal.

Iwan menyebutkan bahwa ekspansi MPP oleh Kemenkumham sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan administrasi dan memajukan reformasi birokrasi.

“Presiden juga telah memberikan tugas kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Purbaya untuk membantu pemerintah daerah dalam mengelola transfer fiskal dan anggaran daerah lainnya,” ujarnya.

Meski mengakui jumlah MPP yang terus bertambah, Iwan menekankan perlunya pemantauan dan evaluasi rutin untuk menjaga kualitas layanan di seluruh negeri.

“Pembangunan MPP tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Kinerja dan kualitas pelayanan harus terus dinilai untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dia menyimpulkan bahwa kesuksesan reformasi birokrasi tidak akan diukur dari banyaknya MPP yang dibangun, tetapi dari seberapa efektif warga menerima layanan yang cepat, sederhana, dan transparan.