Makam Afif Maulana (13), yang meninggal diduga karena mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh oknum polisi dibongkar ulang oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonenesia (PDFMI).
Pembongkaran kuburan Afif Maulana berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku, Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/8/2024) pagi. Pantauan SINDOnews di lokasi, pembongkaran makam atau ekshumasi dijaga ketat kepolisian dengan memasang police line di sekeliling kuburan dengan radius sekira 30 meter. Warga memadati jalan raya yang melewati TPU tersebut. Sementara sekitar kuburan Afif Maulana sudah ditutupi dengan kain warna krem setinggi dua meter.
Keluarga besar Afif Maulana sendiri berada didekat kuburan yang digali atau dalam lingkaran police line. Sesuai jadwal yang diberikan kepolisian sendiri tim ekshumasi berangkat ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Afif Maulana pukul 07.00 WIB. Kemudian pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, tim melaksanakan penggalian kubur Afif Maulana. Setelah digali jasad Afif Maulana dibawa ke Instalasi Forensik RSUP dr M Djamil Padang. Selanjutnya, pukul 10.00 WIB. Penggalian kuburan Afif Maulana disebabkan adanya kecurigaan pihak keluarga, bahwa kematian anak 13 tahun tersebut diduga disiksa oleh polisi. Kemudian, pada 5 Agustus 2024 Polresta Padang, dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI menunjukan surat permohonan eskhumasi dan autopsi terhadap jenazah alm Afif Maulana kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonenesia (PDFMI).