Mahkamah Internasional Memerintahkan Israel Menghentikan Genosida di Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 – 09:08 WIB

Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya yang diperlukan guna mencegah terjadinya kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza. Namun, panel tersebut tidak memerintahkan penghentian serangan militer yang dilakukan oleh Israel yang telah menghancurkan Palestina.

Baca Juga:

Selain Afsel vs Israel, Mahkamah Internasional Juga Umumkan Jadwal Bacaan Sidang Rusia vs Ukraina

“Pengadilan sangat menyadari tragedi kemanusiaan yang sedang terjadi di wilayah ini dan sangat prihatin dengan jumlah korban jiwa dan penderitaan manusia yang terus meningkat,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, seperti yang dikutip oleh Associated Press pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Mahkamah Internasional di Den Haag

Baca Juga:

Maskapai Israel Berhenti Mengoperasikan Penerbangan ke Afsel Setelah Kasus Genosida Dibawa ke ICJ

Keputusan ini merupakan teguran keras atas tindakan Israel selama perang dan menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan, yang telah menyebabkan lebih dari 26.000 warga Palestina tewas, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan mengakibatkan hampir 85% dari 2,3 juta penduduknya menjadi pengungsi dari rumah mereka.

Setidaknya ada enam perintah yang diberikan oleh Mahkamah Internasional kepada Israel. Pertama, Israel harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida, termasuk membunuh anggota kelompok, melukai, merencanakan situasi untuk menghancurkan kelompok, serta melakukan tindakan yang mencegah perempuan Palestina melahirkan. Kedua, Israel harus memastikan bahwa militer mereka tidak melakukan tindakan genosida.

Baca Juga:

Tank Israel Terancam, Rudal Hizbullah Menyebabkan Teror di Perbatasan

Perintah ketiga adalah agar Israel mencegah dan menghukum pernyataan publik yang dapat memicu terjadinya genosida di Gaza. Keempat, Israel harus memastikan akses kemanusiaan. Kelima, Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida. Dan keenam, Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan setelah putusan ini.

MEMBACA  Setelah pembantaian Israel di Nuseirat ... kapan dunia akan melihat kita? | Konflik Israel-Palestina

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu

Photo :

Abir Sultan/Pool Photo via AP

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan bahwa fakta bahwa pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah “tanda malu yang tak akan pernah terhapus dari generasi ke generasi.” Netanyahu bersumpah untuk terus melanjutkan perang. Keputusan ini diperkuat oleh penjadwalan yang bertepatan dengan Hari Peringatan Holocaust Internasional.

Pada Jumat malam, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menekankan bahwa keputusan pengadilan tinggi ini memiliki kekuatan hukum dan “percaya” bahwa Israel akan mematuhi perintah tersebut, termasuk “mengambil segala tindakan yang diperlukan” untuk mencegah terjadinya kehancuran bagi rakyat Palestina.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Abir Sultan/Pool Photo via AP