Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan memutuskan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas jika diverifikasi melalui penilaian medis.
“Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XXIII/2025 di Sidang Pleno MK, Senin.
Pengadilan menekankan bahwa pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik, yang sering kali tak terlihat, sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi penyandang disabilitas.
Tanpa pengakuan ini, mereka yang memiliki keterbatasan fungsi namun tanpa tanda-tanda fisik terlihat berisiko kehilangan akses terhadap dukungan hukum dan kebijakan publik.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, pengakuan kondisi kronis sebagai disabilitas fisik menjamin perlindungan hukum terasa dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya simbolis.
Para pemohon, mahasiswi Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru, meminta agar penyakit kronis dimasukkan ke dalam UU Penyandang Disabilitas. Raissa mengidap sindrom thoracic outlet sejak 2015, sementara Deanda didiagnosis gangguan autoimun pada 2022.
MK menjelaskan bahwa penyakit kronis jangka panjang, khususnya yang mempengaruhi sistem kekebalan tubuh atau menyebabkan peradangan terus-menerus, dapat berdampak pada kemampuan seseorang dalam beraktivitas sehari-hari.
Pengakuan ini tidak secara otomatis mengubah diagnosis medis menjadi status hukum, tetapi memastikan akses pada perlindungan hukum meski kondisinya tidak terlihat secara kasat mata.
MK juga menegaskan bahwa penentuan penyakit kronis sebagai disabilitas harus melalui penilaian medis untuk mengevaluasi keterbatasan fungsi, dukungan yang diperlukan, dan dampaknya pada aktivitas sehari-hari.
Status sebagai penyandang disabilitas bukanlah sebuah pemaksaan dan dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan akses, tidak diberlakukan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis.
Berdasarkan putusan ini, penyakit kronis kini secara eksplisit termasuk dalam definisi disabilitas fisik sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, disamping kondisi seperti amputasi, lumpuh, cerebral palsy, stroke, kusta, dan dwarfisme.
Berita terkait: Pemerintah janji kembangkan puskesmas ramah disabilitas
Berita terkait: Menteri Sosial dorong pendidikan ramah disabilitas
Berita terkait: Aksesabilitas lebih luas ditarget lewat program 1.000 Masjid Inklusif
Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026