Mahfud Mengatakan Revisi UU MK Memperpanjang Masa Jabatan Anwar Usman Menjadi 16 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 – 11:54 WIB

Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan sorotan tentang perpanjangan masa jabatan dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui Pemerintah dan DPR RI. Ia mengingatkan bahwa masa jabatan hakim MK, Anwar Usman, adalah salah satu dampak yang akan terjadi jika revisi UU MK dilakukan.

Baca Juga :

SYL Bersumpah Mengaku Berutang Budi kepada Orang Tua Pedangdut Nayunda Nabila

“Sekarang Pak Anwar Usman mendapatkan tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya dia selesai pada akhir 2025 setelah 15 tahun, tapi nantinya akan berakhir pada 2026,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 30 Mei 2024.

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Baca Juga :

PDIP Melobi Fraksi Partai Lain Galang Dukungan Tolak RUU MK

Ia mengaku menolak revisi UU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam periode 2019-2024. Sebab, saat itu diusulkan perubahan dalam aturan peralihan di Pasal 87 yang membuat hakim yang sudah bekerja 5 tahun ke atas tapi belum 10 tahun harus meminta persetujuan dari lembaga pengusulnya.

Mahfud mengungkapkan, istilah resmi dalam revisi UU MK adalah ‘dimintakan konfirmasi’ dan istilah yang digunakan dalam revisi UU MK yang disetujui Pemerintah dan DPR RI adalah ‘dimintakan persetujuan’. Ia merasa bahwa adanya aturan peralihan tersebut akan mengancam orang-orang yang akan bertugas sampai 10 tahun.

Aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang berakhir lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika mencapai usia 70 tahun lebih dulu, masa tugas hakim akan berakhir setelah 15 tahun.

MEMBACA  Badai debu mengubah langit menjadi oranye dan merah apokaliptik di atas Yunani, Libya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 menjelaskan bahwa kondisi sebaliknya akan dialami oleh hakim-hakim yang sudah 10 tahun bertugas. Padahal, ia menekankan bahwa sebelumnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, selama tidak lebih dari usia pensiun 70 tahun.

“Sekarang berubah, yang baru disetujui sekarang, berarti tidak ditandatangani waktu itu. Isinya sekarang bagi hakim konstitusi yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, maka dia akan berakhir saat mencapai usia 70 tahun,” ujar Mahfud.

Mantan cawapres nomor urut 3 di Pilpres 2024 memiliki istilah hukum tersendiri untuk situasi tersebut, yaitu positivis instrumentalistik. Artinya, pihak yang berkuasa akan mempositifkan aturan sesuai keinginan mereka sebagai instrumen penguat keinginan, sehingga apa pun yang diinginkan dijadikan hukum positif.

“Nah, itu ciri-ciri hukum otoriter, negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak interupsi dari masyarakat sipil, partai politik, aktivis, kampus, dan lainnya,” ujar Mahfud.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Mahfud menambahkan bahwa dari sisi negatif, masyarakat sipil dapat membuat prasangka terhadap rangkaian revisi UU yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI. Termasuk, Mahfud menekankan bahwa revisi UU MK yang masih berlangsung dan salah satunya berdampak positif bagi Anwar Usman.

“Saya tadi menyimpulkannya negatifnya atau prasangkanya bisa begitu kalau ada aturan-aturan yang seperti itu, bisa saja, alasannya seperti di era Orde Baru, pokoknya pemerintahan harus berjalan tanpa banyak intrupsi,” kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya

Aturan yang sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang berakhir lebih dulu. Artinya, jika 15 tahun sudah berakhir pada masa tugas 15 tahun, dan jika mencapai usia 70 tahun lebih dulu, masa tugas hakim akan berakhir setelah 15 tahun.

MEMBACA  Layanan Pengiriman Kargo Haji Pos Indonesia Dibuka Kembali Setelah Iduladha 2024