Mahasiswa Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka
Seorang mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi berinisial AFS, yang menjadi korban penganiayaan oleh seniornya (seorang co-ass berinisial AE), justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat. Kejadian ini berlangsung pada Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Robby Heri Saputra, menjelaskan bahwa AFS menjadi tersangka karena AE juga melaporkan kejadian yang sama yang terjadi di rumah kos di kawasan Cempaka Putih. Peristiwa ini bermula pada tanggal 5 Januari sekitar pukul 23.45 WIB, ketika AFS bersama temannya mendatangi AE untuk menjelaskan suatu kesalahpahaman yang akhirnya berujung keributan.
Akibat kejadian ini, baik AFS maupun AE saling melaporkan dan terjerat Pasal 351 KUHP. Meskipun tim penyidik sudah berupaya melakukan restorative justice atau mediasi perdamaian, upaya itu belum berhasil karena masih ada beberapa permintaan yang belum terpenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum AFS, Edo, menyatakan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada dini hari tanggal 6 Januari 2025. Edo mempertanyakan mengapa satu rangkaian kejadian bisa menghasilkan dua laporan. Di Unit Ranmor, AE telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFS.
Edo juga menyesalkan status tersangka yang diberikan kepada AFS atas laporan dari AE oleh Unit Kamneg. Saksi pelapor dalam laporan AE tidak melihat langsung kejadiannya dan tidak dihadirkan dalam rekonstruksi pada 25 September 2025. Edo menegaskan bahwa ini bukanlah perkelahian, melainkan penganiayaan oleh AE karena kliennya, AFS, tidak melakukan perlawanan.