Polda Riau berhasil membongkar praktek penyalahagunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di dua kabupaten, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hilir, pada hari Minggu (5/4/2026).
Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan liter solar ilegal dan menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi dan perdagangan gelap.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, jadi tidak boleh disalagunakan untuk bisnis ilegal,” ujarnya.
Operasi pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Di tempat itu, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jeriken dan beberapa tangki kecil.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ANM, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, dan penjual BBM ilegal tersebut.