Lulusan SMA Menangis saat Ditangkap Polisi karena Menjual Ganja di Kedaton Lampung

Seorang pemuda berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial ET tidak bisa menghindar saat polisi menggerebeknya di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Pemuda tersebut baru saja lulus SMA dan terlibat dalam penjualan ganja di daerah tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan ET bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang semakin marak di Kedaton.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan 2 paket besar berisi daun ganja kering, 1 kantong plastik putih berisi ganja, dan 7 paket daun ganja kering dalam ukuran sedang yang disimpan oleh pelaku di dalam tas ransel di dalam kamar. Gigih menjelaskan bahwa ET sengaja menyewa kontrakan sebagai tempat aman untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ET mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 1 bulan. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima barang (ganja), ia memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu per paket. Dari bisnis ilegal tersebut, ET berhasil meraup keuntungan sebesar Rp7,5 juta.

Saat ini, ET beserta barang bukti ganja seberat 3 Kg telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Akibat perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

MEMBACA  MLB Melarang Seumur Hidup Tucupita Marcano karena Bertaruh pada Pertandingan Bisbol