Lukmanul memberikan komentar mengenai penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung.

Translate to Indonesian: Lukmanul memberikan komentar tentang penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung.

Kamis, 07 Maret 2024 – 16:10 WIB

JAKARTA – Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim, memberikan komentarnya mengenai penetapan tersangka “crazy rich” Surabaya Budi Said oleh Kejaksaan Agung. Lukmanul meyakini bahwa penyidik Kejagung tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, para penyidik telah melakukan proses secara profesional dan memiliki bukti yang kuat dalam kasus tersebut.

“Dalam penanganan kasus, Kejagung sangat tegas, kemungkinan kecil untuk bertindak semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Lukmanul dalam keterangannya pada Kamis (7/3).

Lukmanul juga menyatakan bahwa praperadilan adalah langkah hukum yang wajar bagi pihak yang berperkara selama belum ada pemeriksaan pokok dalam kasus tersebut.

“Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said. Penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat memberikan pembelaan,” tambah Lukmanul.

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Pemerintah Selanjutnya Akan Melanjutkan Visi Indonesia Digital 2045: Menteri