Lokasi Layanan: Area Jakarta dan Sekitarnya

Senin, 2 Februari 2026 – 06:02 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus perpanjang sebelum masa aktifnya habis biar tetap sah dipakai di jalan.

Baca Juga :


SIM Keliling Tetap Melayani Akhir Pekan, Catat Jadwal dan Lokasinya

Biar lebih mudah, Kepolisian nyediain lagi layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis. Dengan layanan ini, orang bisa perpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas yang biasanya antriannya panjang.

Menurut informasi dari situs Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, Polda Metro Jaya nyiapin layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Tujuannya supaya proses perpanjangan lebih cepat dan masyarakat lebih nyaman.

Baca Juga :


SIM Keliling 30 Januari 2026 Beroperasi di Sejumlah Wilayah Jakarta

Di Jakarta Selatan, layanannya ada di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk Jakarta Pusat, bisa ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat Jakarta Barat bisa datangi dua lokasi, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara di Jakarta Timur, layanannya tersedia di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :


SIM Keliling Kamis 29 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Penyangga

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota layanannya terbatas setiap hari.

Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga ada di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa perpanjang SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

Warga Bekasi bisa memakai layanan di Burger King Harapan Indah dari jam 08.00 sampai 10.00 WIB. Untuk Bogor, layanannya ada di Mall BTM dan Yogya Dramaga dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

MEMBACA  Indonesia Tolak Keikutsertaan Pesenam Israel di Kejuaraan Dunia Jakarta

Perlu diingat, SIM Keliling cuma layani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Yang mau mengurus harus bawa KTP asli, SIM asli beserta fotokopinya, plus surat sehat dan hasil tes psikologi.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A itu Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp75 ribu. Adanya layanan SIM Keliling ini diharapin bisa bantu masyarakat perpanjang SIM-nya tepat waktu dengan cara yang lebih praktis.

SIM Keliling 1 Februari 2026 Beroperasi Terbatas, Ini Titik Layanannya

SIM Keliling masih menjadi salah satu layanan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

VIVA.co.id

1 Februari 2026

Tinggalkan komentar