Jakarta (ANTARA) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan sistem digital bernama “Inspiration” pada Senin untuk mempermudah dan memusatkan pembayaran royalti bagi para pencipta musik. Kebijakan satu atap ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan Inspiration, semua proses pembayaran royalti dipusatkan di LMKN dan dapat diakses dengan gampang oleh pengguna komersil,” kata Kepala LMKN untuk Kreasi Andi Mulhanan Tombolotutu dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan platform ini dikembangkan untuk memastikan perlindungan yang adil bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam manajemen royalti.
Kepala LMKN untuk Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menyatakan sistem ini memperkuat mandat hukum LMKN untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti serta akan memudahkan pembayaran bagi para pengguna.
“Kami berharap penagihan royalti akan meningkat secara signifikan dan memberikan manfaat langsung bagi komunitas musik di negara kita,” ujarnya.
Berita terkait: Kementerian dukung peningkatan ekosistem royalti musik
Sistem baru ini menyasar pengguna musik komersial di bisnis seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat karaoke, yang diwajibkan membayar royalti untuk musik yang dipakai di tempat usaha mereka.
LMKN juga sedang mengembangkan platform digital terpisah untuk pembayaran royalti atas musik yang digunakan di konser, seminar, pameran, bazar, dan konferensi, menurut para pejabat.
Kedua sistem ini dirancang untuk membantu pengguna mengurus lisensi dan membayar royalti berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah, sambil memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh prosesnya.
Inisiatif ini menandai langkah penting dalam upaya LMKN membangun ekosistem manajemen royalti yang lebih transparan dan berbasis teknologi, yang bertujuan memastikan bahwa para pencipta, pemegang hak cipta, artis, dan pengguna musik semuanya mendapat nilai yang adil di seluruh Indonesia.
Berita terkait: LMKN tandatangani MoU terkait royalti musik dengan asosiasi
*Penerjemah: Fitra Ashari, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*