Senin, 22 Desember 2025 – 11:11 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan sistem ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan perayaan Hari Natal dan hari cuti bersama.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian untuk Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Dishub menyampaikan pengumuman ini lewat akun Instagram resmi mereka @dishubdkijakarta.
Dasar dari peniadaan ini adalah beberapa Surat Keputusan Bersama menteri-menteri dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Walaupun aturan ganjil genap tidak berlaku, Dishub tetap mengingatkan semua pengendara untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.