Lembaga Intelijen Jerman Diizinkan Melancarkan Serangan dan Sabotase

loading…

Gedung Badan Intelijen Federal Jerman (Bundesnachrichtendienst, atau BND), Berlin, Jerman. Foto/Abdülhamid Ho?ba?/Anadolu Agency

BERLIN – Kantor Kanselir di Berlin mengusulkan untuk memberikan wewenang ke badan intelijen luar negeri Jerman, yang selama ini fokusnya pada pengawasan, untuk melakukan sabotase dan operasi ofensif lain di luar negeri. Kabar ini dilaporkan oleh Sueddeutsche Zeitung pada hari Jumat (19/12/2025).

BND didirikan tahun 1956 di Jerman Barat setelah perang dan, sama seperti Bundeswehr, wewenangnya awalnya sangat terbatas. Sampai sekarang, BND cuma boleh mengumpulkan dan menganalis informasi.

Rancangan undang-undang baru yang dilihat media Jerman akan memperbolehkan badan intelijen ini bertindak jauh lebih agresif. Mereka akan diizinkan melakukan serangan siber, aksi sabotase, dan operasi ofensif lainnya.

Jika disahkan, undang-undang ini juga akan memperluas wewenang pengawasan di dalam negeri oleh BND. Agen bisa masuk ke rumah tersangka untuk memasang perangkat lunak mata-mata di komputer dan perangkat lain secara diam-diam.

Undang-undang ini juga akan memperluas penggunaan teknologi pengenalan wajah dan pengumpulan data tentang lokasi kendaraan serta rute perjalanan.

Berdasarkan aturan yang diusulkan, petugas intelijen hanya boleh menggunakan wewenang barunya jika Dewan Keamanan Nasional Jerman yang baru memutuskan bahwa ada “ancaman sistematis”.

Komite parlemen yang mengawasi dinas intelijen lalu harus menyetujui langkah tersebut dengan suara mayoritas dua per tiga.

MEMBACA  AS Hentikan Bantuan Luar Negeri Tidak Berlaku untuk Persenjataan ke Israel dan Mesir

Tinggalkan komentar