Kamis, 23 Oktober 2025 – 00:22 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melelang 10 unit kendaraan milik Doni Muhammad Taufik, yang juga dikenal sebagai Doni Salmanan. Dia adalah terpidana dalam kasus penipuan investasi opsi biner dan pencucian uang (TPPU). Total hasil lelangnya mencapai Rp 9,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan di Jakarta pada hari Rabu bahwa kendaraan yang berhasil dijual terdiri dari enam mobil dan empat motor.
“Total uang yang didapat dari lelang ini adalah Rp 9.810.900.000. Uang ini akan disetorkan langsung ke kas negara,” ujarnya.
Anang juga menyebutkan ada kenaikan harga sebesar Rp 601.000.000 dari nilai limit awal untuk barang-barang yang laku terjual. Kenaikan ini sekitar 6,5 persen. Untuk barang-barang yang tidak laku, akan diadakan lelang ulang.
Lelang ini dilakukan secara closed bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Caranya melalui aplikasi e-Auction di situs web https://lelang.go.id.
Ini dia daftar lengkap kendaraan sitaan Doni Salmanan yang laku:
- Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH) – Rp 903.135.000
- Lamborghini Huracan (B 8888 YUU) – Rp 4.751.582.000
- BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB) – Rp 1.153.067.000
- Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp 313.089.000
- Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp 289.089.000
- Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH) – Rp 410.223.000
- KTM 500 EXC-F SIX DAYS (tanpa nopol) – Rp 117.136.000
- Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR) – Rp 436.129.000
- Kawasaki Ninja ZX-10R (B 6457 JBW) – Rp 343.582.000
- Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR) – Rp 93.868.000