Lelaki di Jambi Sodomi 6 Pelajar, Rekam Tindakannya untuk Mengancam Jika Meminta Lagi

Sabtu, 1 Juni 2024 – 11:05 WIB

Jambi – JA alias Nanda (29), melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 pelajar. Aksi bejat itu dilakukannya di dua lokasi yakni kos-kosan dan bahkan di lapangan. 

Baca Juga :

Penampakan Macan Tutul di Gunung Gede Pangrango Ternyata Video Lama, TNGGP Minta Maaf

Informasi dihimpun VIVA, para korban pelajar disodomi pelaku secara bergantian di kos-kosan hingga di lapangan bola. Pelaku memaksa para korban tersebut. Saat melakukan perbuatannya, dia juga merekam. Dengan video itu, pelaku mengancam korbaannya akan menyebarkan video asusila tersebut. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan seorang pria ditahan kerena melakukan perbuatan pencabulan pelajar yang jumlahnya mencapai 6 orang.

Baca Juga :

Terpopuler: Polisi Berbuat Tidak Pantas di Mobil, Diskon Tambahan Motor Listrik

\”Ya benar ada, ditangkap karena mencabuli 6 orang laki-laki dan masih pelajar,\” jelasnya sabtu, 1 Juni 2024.

Kristian menegaskan, pelaku awalnya mengajak kenalan para korbannya di bengkel dan di konter handphone. Setelah saling kenalan, korban dirayu dengan cara diiming-imingn diberi uang, ditraktir makan. Setelah korbannya luluh, pelaku langsung melakukan aksi menyodomi tersebut.

Baca Juga :

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

\”Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara paksa,\” tuturnya.

Pelaku melakukan aksi itu sekaligus merekamnya. Dimaksudkan, untuk menjadi alat mengancam par korban saat pelaku ingin melakukan perbuatan seperti itu lagi. Pelaku akan menghubungi hingga mendangi korban untuk kembali melakukan aksi menyodomi para korbannya itu. Jika tidak, pelaku mengancam menyebarkan rekaman itu.

\”Para Korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya,\” terangnya.

MEMBACA  Layanan Pengobatan Warga Indonesia di Klinik Ortopedi Jepang

Polisi sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan tissue magic power. Hingga saat ini, pelaku terus diperiksa secara intensif. 

\”Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,\” katanya.

Halaman Selanjutnya

\”Para Korban pelajar yaitu inisial MAS (14 tahun), MI (18 tahun), DS (15 tahun), RS (16 tahun) dan H (18 tahun) yang sampai saat ini terus diperiksa sebagai saksi apakah ada korban lainnya,\” terangnya.