Minggu, 29 Juni 2025 – 22:15 WIB
Jakarta, VIVA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilu Dipisah, DPR: Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah Perlu Penyesuaian
Politikus Partai Golkar itu mengaku setuju dengan putusan MK. Menurutnya, akan lebih ideal jika Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) juga dipisah.
"Saya pribadi mendukung keputusan MK itu, bahkan sebenarnya, kalau bicara keserentakan, lebih baik pilpres dan pileg juga dipisah. Saya lebih suka seperti tahun 2004," kata Ahmad Doli dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, dikutip Minggu, 29 Juni 2025.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Doli mengatakan, pemilu serentak bisa memperkuat pragmatisme politik. Selain itu, ia menilai skema pemilu serentak bisa membuat isu-isu daerah kurang diperhatikan.
"Jadi, kampanye yang dilakukan kepala daerah seharusnya fokus pada rencana 5 tahun ke depan, tapi malah tidak ditanggapi serius masyarakat," jelas Doli.
Baca Juga:
DPR Sebut RAPBN 2026 Bisa Jalankan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
"Bahayanya, dampaknya bisa memperkuat pragmatisme dalam pemilu," tambah Doli.
Ia juga menyebut mekanisme pemilu serentak bisa memperdalam praktik pragmatisme politik. "Jadi, secara tidak langsung, model keserentakan ini bisa memperkuat pragmatisme di masyarakat dalam politik," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa pembentuk undang-undang harus segera merevisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Ia mendorong revisi dilakukan dengan metode omnibus law.
"Putusan MK ini secara tidak langsung meminta perubahan UU dengan omnibus law. Semuanya harus diubah perlahan sesuai putusan MK," katanya.
Doli juga khawatir MK akan dianggap sebagai pembuat UU ketiga jika terus mengambil keputusan progresif. "Kenapa putusan MK semakin progresif? Karena pembuat UU tidak merespons keputusan mereka," ujarnya.
"Padahal, UUD 1945 menyatakan pembuat UU hanya pemerintah dan DPR. Ini harus jadi perhatian," tegasnya.
Ia menekankan, pemilu serentak juga berisiko membuat masyarakat jenuh dan prosesnya rumit. Doli mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Saya setuju jika keserentakan pemilu dikaji ulang. Pemilu 2024 yang baru pertama kali dilaksanakan serentak dengan tiga jenis pemilu, itu harus dievaluasi," jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah. MK mengusulkan jarak antara pemilu nasional dan daerah maksimal 2 tahun 6 bulan.
Halaman Selanjutnya
Pun, ia menambahkan mekanisme pemilu serentak bisa memperdalam praktik pragmatisme politik.