Jumat, 12 Desember 2025 – 13:32 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengirimkan produk garmen atau balpres ilegal sitaan untuk korban bencana di Sumatera.
Baca Juga:
DPR Thailand Dibubarkan
Saat dikonfirmasi di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, Purbaya mengatakan akan menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai aturan yang berlaku. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bantu bencana,” kata Purbaya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Baca Juga:
9 Kios Hangus, 8 Kendaraan Ludes Dalam Kerusuhan di Kalibata Imbas Pengeroyokan yang Tewaskan Matel
Dia menambahkan, bila memang ingin mengirim bantuan, lebih memilih untuk menggelontorkan anggaran baru guna menyiapkan barang yang lebih layak pakai bagi korban.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa
Baca Juga:
Ledakan di Pacitan Hancurkan 3 Rumah, 4 Orang Luka
Barang-barang itu pun akan dibeli melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke lokasi bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang untuk situasi darurat, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer bermuatan produk garmen ilegal.
Direktur Komunikasi DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, barang hasil tindakan otomatis menjadi milik negara. Namun, penanganannya tidak hanya lewat pemusnahan. “Dihancurkan itu salah satu opsi. Kalau barang melanggar, akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau digunakan untuk tujuan lain,” ujarnya.
Secara umum, ada tiga opsi tindak lanjut: dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang. Mengingat pemulihan bencana di Sumatera masih berlanjut, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah untuk barang sitaan. “Siapa tahu saudara-saudara kita di lokasi bencana bisa memanfaatkannya. Sementara mereka di Aceh juga membutuhkan,” tambahnya. (Ant)
BRIN Buka Opsi Jabatan Fungsional Peneliti dari Perguruan Tinggi
BRIN akan meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membuka jabatan fungsional tersebut.
VIVA.co.id | 12 Desember 2025