Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pengusaha penggilingan padi agar tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar sehingga dapat merugikan para petani. Prabowo menegaskan pentingnya petani untuk sejahtera dan mendapatkan keuntungan yang cukup. Beliau juga menyatakan bahwa jika para pengusaha tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.
Dalam acara HUT ke-17 Partai Gerindra, Prabowo menyoroti pentingnya penggilingan padi sebagai salah satu aspek penting untuk ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia. Beliau menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan kepentingan petani, terutama dalam penggilingan padi.
Prabowo juga meminta kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian, untuk mengawasi implementasi instruksi tersebut. Beliau optimis bahwa Indonesia dapat menjadi negara yang kaya jika dijalankan dengan benar.
Dalam konteks ini, Prabowo menegaskan bahwa akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 untuk mengatasi para pengusaha penggilingan padi yang tidak patuh. Beliau menyatakan kesiapannya untuk menguasai penggilingan padi yang tidak memperhatikan kepentingan petani. Prabowo juga menekankan pentingnya mengangkat derajat petani dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil.
Pesan Prabowo ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha penggilingan padi yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan petani. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait penggilingan padi akan dijalankan dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi kebaikan bersama.