LBH Jakarta Kritisi Penerimaan Laporan Polisi Terkait Pandji Pragiwaksono

loading…

Pandji Pragiwaksono. Foto/Tangkapan layar IG Pandji Pragiwaksono

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan keputusan polisi yang menerima laporan dari beberapa warga terhadap komika Pandji Pragiwaksono. LBH Jakarta menilai, diterimanya laporan itu bisa membahayakan demokrasi.

“LBH Jakarta mempertanyakan dengan serius kenapa Polri mau menerima laporan yang jelas-jelas mengancam ruang demokrasi dan berpotensi membatasi kritik masyarakat,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Daniel, laporan ke polisi ini tidak boleh dilihat cuma sebagai prosedur administratif biasa. Malah, laporan ini menurutnya bisa jadi awal untuk mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak dasar yang dilindungi UUD 1945 dan instrumen HAM lain.

“Selain itu, ada indikasi motif yang tidak biasa di balik laporan ini, yang kelihatan lebih bernuansa politis atau represif daripada murni untuk perlindungan hukum,” jelas Daniel.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Komika Pandji Pragiwaksono

Daniel menyatakan laporan ini menimbulkan kecurigaan yang bukan hanya tentang materi komedi yang disampaikan Pandji. Lebih dari itu, laporan ini terlihat seperti usaha untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi para seniman yang vokal.

“Memproses laporan seperti ini berpotensi menciptakan kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang sebenarnya,” tegas Daniel.

MEMBACA  Angela Rayner mengambil kendali atas keputusan terkait kedutaan besar China baru di London.

Tinggalkan komentar