Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut ke Sentra Gakkumdu Jabar. Foto: Sumber dari JPNN.
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut ke Sentra Gakkumdu Jabar. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan administrasi pemilu, yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar dengan inisial LL dan MHA. Ketua Bawaslu Garut diduga melakukan kecurangan, dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda dengan inisial LL dan MHA.
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, kecurangan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam. Modusnya adalah mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” ucap Ivan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (26/3). Ivan menjelaskan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.
“Dugaan tersebut adalah bahwa mereka memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Garut memerintahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara, jadi by request per kecamatan target 1000-2000,” tuturnya.
Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut ke Sentra Gakkumdu Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.