Layanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Dua Titik Lokasi

Minggu, 11 Januari 2026 – 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling masih jadi pilihan warga untuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus dateng langsung ke kantor Satpas. Fasilitas ini dinilai lebih praktis karena prosesnya cepat dan lokasinya di area publik yang mudah diakses.

Baca Juga :


Jumat, 9 Januari 2026: SIM Keliling Kembali Beroperasi, Ini Titik Layanannya

Menurut informasi resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu 11 Januari 2026, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hanya beroperasi di dua titik. Meski lokasinya terbatas, layanan ini tetap disiapkan buat bantu warga yang mau perpanjang SIM tepat waktu.

Untuk Jakarta Timur, mobil SIM Keliling ada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di sini dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, dengan kuota pemohon yang dibatasi tiap hari.

Baca Juga :


Kamis, 8 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Penyangga

Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa datangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal biar hindari antrean dan kuota habis.

Selain di DKI Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia untuk masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasi yang sama, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga :


Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Penyangga Rabu 7 Januari 2026

Perlu diingat, layanan mobil SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib ajukan pembuatan SIM baru lewat Satpas dengan ikuti ujian teori dan praktik.

MEMBACA  Kasus Ijazah Jokowi: Razman Nasution Sebut Eggi Sudjana Tidak Ikuti Langkah Roy Suryo Cs

Syarat yang harus disiapkan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses perpanjangannya.

Mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Biaya ini belum termasuk layanan tambah seperti tes kesehatan atau administrasi lain di lokasi.

Perlu dicatat, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lebih banyak mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Ini memberikan pilihan lokasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk perpanjang SIM dengan cara praktis.

Akhir Pekan, SIM Keliling Sabtu 10 Januari 2026 Hadir di Sejumlah Lokasi

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini kembali dapat kemudahan. Layanan mobil SIM Keliling kembali dioperasikan untuk melayani pe

VIVA.co.id

10 Januari 2026

Tinggalkan komentar