Layanan SIM Keliling Hari Ini, Terdapat 2 Gerai, Cek Lokasinya di Sini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Minggu (5/1). Foto: Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Minggu (5/1).

Namun untuk SIM keliling hanya tersedia dua lokasi, yakni Jakarta Timur di Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit) dan Jakarta Barat, jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk).

Ini hadirkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Soal biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, Minggu (5/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Kisah Keagungan dan Keajaiban Sultan Agung Berziarah ke Makkah Setiap Jumat