Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta, Tak Perlu Antre Lama

Senin, 19 Januari 2026 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus memastikan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis supaya tetap legal saat berkendara.

Baca Juga :


Jangan Salah Jalan, SIM Keliling Hari Ini Cuma Ada di Titik Ini

Untuk memudahkan masyarakat, Kepolisian kembali membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi yang strategis. Layanan ini memungkinkan orang untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas yang biasanya penuh antrian.

Menurut info dari situs resmi Korlantas Polri yang dilaporkan VIVA Otomotif, Senin 19 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima area di DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perpanjangan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :


Pembalap Indonesia Torehkan Prestasi di Rally Dakar 2026

Di Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjang SIM.

Untuk masyarakat Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua tempat, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Timur bisa menggunakan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :


Akhir Pekan Ini, SIM Keliling Hadir di Sejumlah Titik Jakarta dan Penyangga

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota layanan setiap hari terbatas.

Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga ada di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

MEMBACA  Negara Tak Boleh Kalah Cerdik dari Para Pengguna

Warga Bekasi bisa menggunakan layanan di Burger King Harapan Indah dari jam 08.00 sampai 10.00 WIB. Untuk warga Bogor, layanannya ada di Mall BTM dan Yogya Dramaga dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp75 ribu. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat bisa memperpanjang SIM mereka tepat waktu dengan cara yang lebih praktis dan mudah.

Pentingnya Ketahanan Mesin dalam Rally Dakar

Pada Rally Dakar 2026, lintasan sepanjang kurang lebih 8.000 kilometer didominasi oleh gurun pasir dan bebatuan. Kondisi tersebut membuat mesin bekerja ekstrem.

VIVA.co.id

18 Januari 2026

Tinggalkan komentar