Layanan SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Lokasi Jakarta Hari Ini

Rabu, 28 Januari 2026 – 06.08 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih jadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Lewat layanan ini, orang bisa mengurus perpanjangan SIM di tempat-tempat tertentu tanpa harus ke kantor Satpas.

Baca Juga :


SIM Keliling Selasa 27 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Untuk hari Rabu, 28 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Layanan ini ada untuk bantu masyarakat perpanjang SIM dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang wajib dipunya setiap pengendara kendaraan bermotor. Karena masa berlakunya cuma lima tahun, pemilik SIM disarankan untuk perpanjang sebelum masa aktifnya habis supaya tetap sah dipakai di jalan.

Baca Juga :


SIM Keliling Hari Ini, Cek Titik Layanan Jakarta hingga Bogor

Berdasarkan pantauan VIVA Otomotif dari situs resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini ada di beberapa titik di Jakarta. Warga Jakarta Pusat bisa datangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan warga Jakarta Barat bisa pakai layanan perpanjangan SIM yang buka di Citraland Mall.

Baca Juga :


SIM Keliling Minggu 25 Januari 2026: Ini Dua Lokasi Layanan di Jakarta dan Tangsel

Semua layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanannya terbatas setiap hari.

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga ada di wilayah sekitarnya. Di Bandung, masyarakat bisa urus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam layanan dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.

MEMBACA  Perusahaan Produsen Prochiz Ini Memberikan Dividen Rp 79,5 Miliar, Cek Jadwalnya

Sementara itu, warga Bekasi bisa datang ke Metropolitan Mall Bekasi untuk perpanjang SIM dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, bisa manfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang buka dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perlu diingat bahwa SIM Keliling cuma melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau masa berlakunya sudah habis, orang harus urus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai aturan.

Orang yang mau mengurus wajib bawa KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Kelengkapan syarat-syarat ini bakal bantu proses perpanjangan berjalan lebih lancar.

Halaman Selanjutnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu.

Tinggalkan komentar