Larangan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman oleh Pemprov DKI

Loading…

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan Padel baru di zona perumahan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan Padel di zona perumahan. Lapangan padel hanya bisa dibangun di area komersil.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balaikota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya, bagi lapangan Padel yang saat ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan izin usahanya. Pramono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendata lapangan Padel yang tidak memiliki PBG.

Baca juga: Pramono Tertibkan Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Warga

“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucapnya.

MEMBACA  Hiburan Berbasis Lokasi Baru VR iQIYI Akan Diluncurkan di Kota-kota Besar di Tiongkok Pada Musim Panas Ini

Tinggalkan komentar