Larangan Impor Unggas RI oleh Arab Saudi Bukan Soal Halal, Tegas Pemerintah

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan larangan impor unggas dan telur dari Arab Saudi tidak terkait sertifikasi halal, namun lebih disebabkan oleh persyaratan kesehatan dan kualitas.

Zulvri Yenni, Atase Perdagangan Indonesia di Riyadh, mengatakan pembatasan ini mencerminkan upaya Arab Saudi untuk memastikan produk di pasar domestiknya memenuhi peraturan kesehatan dan standar yang berlaku.

“Larangan impor ini bukan masalah halal, tapi terkait kepatuhan pada persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar mutu,” ujar Zulvri dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Selasa.

Arab Saudi, melalui Otoritas Pangan dan Obat (SFDA), memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara serta pembatasan parsial terhadap 16 negara lainnya. Kebijakan yang mempengaruhi Indonesia tertuang dalam Kebijakan SFDA No. 6057, efektif 1 Maret 2026.

Zulvri mengatakan sertifikat halal Indonesia telah diakui Arab Saudi sejak nota kesepahaman antara Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.

Ia menyebut kebijakan terbaru ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperoleh kembali status bebas flu burung agar dapat mengakses pasar Saudi.

Indonesia belum kembali mengekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh status bebas flu burung dalam laporan terbaru Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) per 28 Januari 2026.

Memperoleh status itu akan berdampak positif bagi prospek dibukanya kembali akses pasar Saudi untuk produk unggas dan telur Indonesia, kata Zulvri.

Berita terkait: BPOM pastikan kualitas saat Indonesia ekspor Beras Haji Nusantara ke Saudi

SFDA menyatakan akan secara berkala meninjau daftar larangan impor berdasarkan perkembangan kesehatan hewan global yang dilaporkan WOAH, khususnya wabah flu burung patogenik tinggi.

Zulvri mendorong Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung dalam laporan WOAH untuk mencegah pangsa pasar ekspor beralih ke pesaing, termasuk Thailand dan Singapura, yang tidak terkena pembatasan Saudi.

MEMBACA  Mobil Klasik Rocky Viral Diserang oleh Warga Depok saat CFD

Indonesia termasuk dalam 40 negara yang terkena larangan total, bersama Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang, dan Inggris.

Larangan parsial berlaku untuk provinsi dan kota tertentu di 16 negara, termasuk Australia, AS, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Produk unggas dan telur Indonesia masih dapat masuk Arab Saudi jika diproses dengan metode tertentu dan didukung sertifikasi kesehatan.

Menurut SFDA, daging unggas yang dipanaskan atau produk olahan yang cukup untuk menghilangkan virus penyakit tetelo dibebaskan, asalkan memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas berwenang yang diakui regulator Saudi.

Berita terkait: Desa nelayan Sulawesi Selatan kirim ekspor pertama ke Arab Saudi

Penerjemah: Maria Cicilia G P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar