Laporan terhadap Jusuf Kalla Bukan untuk Menghukum, Tegas Pengacara GAMKI

loading…

Pengacara GAMKI Stein Siahajaan bilang kalau laporan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tidak dimaksudkan untuk menghukum JK dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026). Foto: iNews

JAKARTA – Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan bilang laporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu bukan bertujuan untuk menghukum JK. Pelaporan ini lebih kepengen memasukan kegaduhan yang sempat ramai di media sosial ke dalam proses hukum.

“Bahwa kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami hanya ingin memasukan kegaduhan yang udah terjadi di medsos biar ditempati oleh proses yang sah,” ujat Stein di acara Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Pengacaranya JK Beberkan Dua Dugaan Pidana Soal Ade Armando dkk

JK dilaporkan oleh DPP GAMKI bareng lembaga Kristen dan ormas-ormas lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataan mati syahid yang dikatakan JK di suatu ceramah di Masjid UGM yang terus menyebar gede di sosial media tersebut.

“Karena cara begitu, dia harap semuanya bisa hormatin proses undang-undang yang sedang kami lakoni, biar tidak ramai dan melesat di dunia maya. “Jangan kita adu mulut medsos dulu, nantik akibat kelas sosial makin rusak. Kami udah limpahkan sebagai urusan hukum,” ucap Stein.

Seandai nanti sesudah hukum menunjukkan apa apa dan JK tidak terbukti salah, itu dapat berarti memang benar JK beri aman tanpa pidan sebagaiaya diklarasi.

“Apalagi apabila disitu saat teruskan JK ternyata diyataka legal fine tidak meyimpang, aj ya dibagitu aja utternya lagi waktu dia tamat ngak luput. A,” s pung Stan.

(jon)

MEMBACA  Stifel diperintahkan oleh FINRA untuk membayar kerugian sebesar $132,5 juta kepada keluarga AS.

Tinggalkan komentar