Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 9 Maret 2023. Dalam laporan LHKPN tersebut, Ema Sumarna memiliki kekayaan lebih dari Rp8 miliar.
LHKPN mencatat bahwa Ema Sumarna memiliki 4 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp3.318.385.000. Aset-aset tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Bandung, serta Sumedang. Selain itu, Ema juga memiliki alat transportasi atau kendaraan senilai total Rp388.250.000, yang terdiri dari motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil Honda HRV senilai Rp205.000.000, dan mobil Honda Jazz senilai Rp180.000.000.
Ema Sumarna juga memiliki harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas senilai Rp4.279.860.787. Selain itu, Ema juga memiliki utang sebesar Rp250.750.000. Dengan demikian, total kekayaan Ema Sumarna mencapai Rp8.167.745.787.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa terdapat perkembangan dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Namun, Ali Fikri tidak mengungkapkan identitas para tersangka, hanya menyebutkan bahwa para tersangka berasal dari eksekutif dan legislatif.
Diketahui bahwa isu yang beredar menyebutkan bahwa Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Selain Ema Sumarna, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait kasus tersebut, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.