Laporan AS Mendorong RI untuk Meningkatkan Langkah-langkah Anti-Pemalsuan

Jakarta (ANTARA) – Menanggapi laporan tentang penjualan barang palsu di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, Kementerian Perindustrian gencar melakukan upaya pencegahan di pasar tersebut.

Isu tersebut diangkat oleh Amerika Serikat dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 mengenai Hambatan Perdagangan Luar Negeri.

Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif pada Selasa mengatakan bahwa barang-barang tersebut sebagian besar dibawa ke Indonesia melalui mekanisme impor reguler atau e-commerce dengan memanfaatkan gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Untuk menghalangi peredaran barang palsu, kementerian berencana untuk menyusun regulasi yang mengharuskan importir atau pihak yang menjual barang impor untuk menampilkan sertifikat merek di halaman e-commerce mereka.

Arif menyampaikan bahwa kementerian sebelumnya telah membuat sertifikat merek menjadi keharusan bagi importir yang meminta rekomendasi impor.

Inisiatif tersebut direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Sepatu.

Dalam regulasi tersebut, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, mereka tidak dapat membawa barang bajakan ke pasar domestik.

“Tujuannya adalah untuk menyaring dan mencegah barang-barang bajakan masuk ke pasar Indonesia,” tegas Arif.

Namun, ia mencatat bahwa regulasi tersebut tidak disukai oleh importir dan tidak mendapat dukungan dari kementerian/lembaga lainnya.

“Sayangnya, regulasi tersebut tidak berlaku lagi karena adanya perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024, sebagai dasar penerbitan regulasi kami,” katanya.

“Akibatnya, tidak ada kewajiban bagi importir untuk mengajukan sertifikat merek dari prinsipal saat mereka mengajukan permohonan impor ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” tambahnya.

Kementeriannya telah menilai bahwa upaya pengawasan dan tindakan terhadap peredaran barang palsu di pasar domestik tidak akan efektif, mengingat volume besar barang-barang tersebut dan luasnya pasar Indonesia.

MEMBACA  Cara Menahan Kenaikan Harga Beras dan Membangun Kemandirian

Selain itu, keluhan, sebagai dasar tindakan, juga sulit untuk diselesaikan karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri.

Oleh karena itu, kementerian lebih memilih untuk mencegah peredaran barang palsu daripada mengambil tindakan di pasar domestik, jelas Arif.

Berita terkait: Indonesia, USTR sepakat melakukan pembicaraan tarif selama 60 hari

Berita terkait: Indonesia mengincar kerja sama perdagangan yang adil dan seimbang dengan AS: Menteri

Penerjemah: Ahmad Muzdaffar, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025