Sabtu, 21 Juni 2025 – 20:49 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, khususnya di sektor olahraga permainan. Salah satunya adalah lapangan padel yang sedang populer di kalangan anak muda.
Baca Juga:
Turnamen Golf Swing for Pancasila 2025 Sukses Digelar
"Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan usaha di sektor olahraga permainan," jelas pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (20/6/2025).
Baca Juga:
Kisah Inspiratif Dari Seragam ke Jersey: Transformasi Polisi Jadi Atlet
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, sebagai revisi kedua atas Keputusan No. 854 Tahun 2024. Aturan ini juga menyesuaikan perubahan pertama yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda No. e-0103 Tahun 2024.
Baca Juga:
Kejurnas Autokhana 2025: Seri Pembuka Surabaya, Diramaikan Peewee Gaskins
Langkah ini diambil menanggapi berkembangnya industri olahraga permainan yang kini jadi hiburan berbayar bernilai ekonomi tinggi.
Objek Pajak Olahraga Permainan yang Masuk PBJT
Bapenda menetapkan berbagai jenis olahraga sebagai objek PBJT, antara lain:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju/bela diri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel
Kena Tarif 10 Persen
Bapenda menjelaskan, jasa hiburan di fasilitas olahraga tersebut dikenai PBJT sebesar 10%. Aturan ini merujuk pada Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Pajak berlaku untuk jasa hiburan, termasuk sewa fasilitas olahraga yang dikomersialkan.
Dengan regulasi ini, Bapenda berharap pelaku usaha lebih patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Mereka juga berkomitmen menciptakan sistem pajak yang adil dan transparan untuk mendukung pertumbuhan industri hiburan dan olahraga.
"Pajak Anda, untuk Jakarta lebih maju. Mari bangun kota lewat kontribusi nyata dari pajak daerah."