Lahan Parkir Ilegal di Lebak Bulus Berpotensi Rugikan Daerah Rp37,8 Miliar

Rabu, 1 Oktober 2025 – 08:09 WIB

Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membenarkan bahwa lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Baca Juga :


Siap Lunasi Tunggakan Rp 55 Triliun, Purbaya: Supaya BUMN Jangan Rugi Terus

“Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah sampai Rp37,8 miliar.

Baca Juga :


Kabel Lampu Merah di Jakarta Digondol Maling, Kerugiannya Capai Rp 136 Juta

Ilustrasi Tukang Parkir

Photo : Tangkapan Layar Instagram @mood.jakarta

Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib punya izin. Lokasi tersebut belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir.

Baca Juga :


Marak Pencurian Kabel Lampu Merah, Pramono Pilih Pendekatan Humanis

Syafrin menjelaskan, lahan itu tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, dari hasil pemantauan ditemukan aktivitas pengelolaan parkir oleh warga. Tapi, lokasi itu sampai sekarang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

Setelah izin keluar, lokasi tersebut akan dikenai kewajiban pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

MEMBACA  Indonesia Akan Mengumpulkan Data Mengenai Flora dan Fauna Terancam Punah pada Tahun 2025

Pemprov Jakarta akan menindak tegas parkir ilegal tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, sampai aparat hukum untuk penertiban.

“Jika ada pelanggaran, bisa disegel bahkan dilaporkan ke polisi,” ujar Syafrin.

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Parkir ilegal itu ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, lahan seluas 4.300 meter persegi (m²) itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi ataupun setoran pajak.

Adapun jumlah kerugian dihitung dari estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.

Ilustrasi – Ribuan motor parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.

Photo : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.

Ia menegaskan praktik tersebut bukan cuma pelanggaran administrasi, tapi juga tindak pidana penggelapan pajak. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.