Labeling Bahaya BPA untuk Kesehatan Masyarakat

Para ahli kesehatan telah meluncurkan buku sebagai panduan untuk gerakan hidup sehat bebas BPA. Pakar Kebijakan Publik Dr. Riant Nugroho menyatakan bahwa dukungan untuk Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024 seharusnya datang dari semua pihak, termasuk masyarakat umum dan industri. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat kimia Bisphenol A (BPA) yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Riant menekankan bahwa kebijakan kemasan bebas BPA merupakan isu internasional dan penggunaan BPA sudah dilarang di berbagai negara. Meskipun Indonesia mencoba mengadopsi kebijakan serupa, hal ini tidak berarti melarang penggunaan BPA sepenuhnya. BPOM mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Kemasan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya BPA.

Riant juga menegaskan bahwa perdebatan mengenai pelabelan bebas BPA dan isu lingkungan tidak relevan. Isu keberlanjutan tetap penting, terutama dalam pengelolaan kemasan bekas. Namun, kebijakan terkait BPA lebih berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) juga meminta agar semua pihak tidak lagi mempertanyakan kebijakan BPOM yang bertujuan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman.

BPOM terus berupaya menggunakan pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Kemasan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  'Kristen Bersatu untuk Israel' merayakan hasil pemilu dan menyerukan tindakan