Batam, Kepulauan Riau (ANTARA) – Tim Task Force Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 188,9 gram sabu-sabu oleh seorang pria ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau.
Tersangka yang hanya diketahui inisialnya OT, ditangkap sebelum naik pesawat ke Surabaya, Jawa Timur, yang kemudian akan transit ke Lombok, pada 21 Juli. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Muhtadi.
Sebelum masuk ke terminal keberangkatan, OT diminta melewati body scanner bandara. Petugas curiga melihat cara berjalannya tidak wajar dan tanda-tanda gelisah. Kecurigaan mereka terbukti setelah dia melewati body scanner.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di dubur OT. OT mengaku bekerja untuk seorang pria bernama PL untuk mengantarkan paket tersebut ke Lombok.
Menurut OT, dia bertemu PL di sebuah klub malam di Tanjung Balai Karimun, ibu kota Kabupaten Karimun. PL menjanjikan bayaran Rp5 juta per paket sabu yang berhasil dikirim.
"PL juga membayar tiket pesawat dan penginapan OT," tambah Muhtadi.
Sebelumnya, upaya mencegah penggunaan bandara dan pesawat komersial untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan memperkuat kerja sama antara BNN dan AirNav Indonesia.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan MoU tentang pencegahan narkoba dan penegakan hukum pada 24 Juni 2025. MoU serupa juga ditandatangani dengan kantor BNN dan AirNav di seluruh 34 provinsi, menunjukkan komitmen bersama melawan narkoba.
Menurut Komisaris Jenderal BNN Marthinus Hukom, kerja sama ini tepat waktu mengingat maraknya kasus kurir narkoba yang membawa paket haram melalui penerbangan komersial.
Penerjemah: Laily R, Rahmad Nasution
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025