Selasa, 25 November 2025 – 19:30 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menangkap Muhammad Raffi (42), kurir narkoba jenis ekstasi yang jumlahnya ratusan ribu pil dengan nilai mencapai Rp207 miliar. Pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Yang unik, Raffi saat beraksi juga mengajak serta istrinya, RR.
Baca Juga:
Ciduk Puluhan Orang Termasuk Bandar Saat Gerebek Berlan Jaktim, BNN Ungkap Fakta Mencengangkan
“Dia berangkat bersama istrinya. Mereka menginap disalah satu hotel di Palembang,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Sunario, Selasa, 25 November 2025.
Raffi dan istrinya berangkat dari Tangerang untuk menjemput ekstasi yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial U di Palembang. Setelah tiba di lokasi, mereka mengambil barang haram itu di sebuah hotel.
Baca Juga:
AS Tetapkan Kartel Matahari sebagai Organisasi Teroris, Presiden Venezuela Maduro Terlibat!
“Setelah sampai, dia mendapatkan petunjuk dari pemilik barang untuk mengambilnya. Ternyata ada satu orang yang mengantar ke hotel tersebut. MR dan RR, istrinya, pada saat itu sedang makan siang,” tutur Sunario.
Barang itu kemudian dipindahkan dari mobil Terios ke Nissan X-Trail. Saat istrinya bertanya tentang isi barang, Raffi mengakunya itu cuma titipan teman.
Baca Juga:
Ada Lencana Polri di Mobil yang Bawa Ekstasi Kecelakaan Tol Lampung, Kasusnya Diambil Alih Bareskrim! Ada Apa?
“Istrinya tanya ke MR, barang itu apa. Dibilang MR itu titipan dari temannya. Istrinya minta diantar ke Bandara Palembang untuk berangkat ke Medan,” katanya.
Namun, dalam perjalanan pulang ke Jakarta pada Kamis, 20 November 2025 dini hari, Raffi mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Mobil yang dikendarainya sempat kehabisan bensin dan Raffi dalam keadaan kelelahan. Ia juga diduga telah mengonsumsi sabu sebelum berangkat.
“Saudara MR melakukan kegiatan menghisap sabu. Setelah itu baru dia berangkat ke Jakarta,” ujar Sunario.
Kecelakaan itu menyebabkan Raffi terimpit di kendaraannya. Dalam keadaan panik, ia berusaha kabur dengan menuruni jurang, meninggalkan mobil serta membuang tas berisi ekstasi untuk menghilangkan jejak. Raffi lalu melanjutkan pelarian melalui jalur darat dan sempat beristirahat di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat.
Akhirnya, tim gabungan Subdit IV Dit Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC, di bawah Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, berhasil menangkap Raffi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kec. Jambe, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung.