Kuota Saksi-Ahli dalam Sengketa Pilpres 2024 Dibatasi hingga 19 Orang

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menambah jumlah saksi dan ahli dari setiap pihak dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli dalam sengketa Pilpres 2024 telah disepakati menjadi maksimal 19 orang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, MK telah memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menghadirkan hingga 19 orang. “Awalnya kesepakatan MK adalah 15 saksi dan 2 ahli. Namun, ada kesepakatan baru, sekarang menjadi 19,” kata Fajar di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

MK tidak memberikan batasan mengenai komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang telah ditetapkan. Komposisi tersebut sepenuhnya bergantung pada keinginan masing-masing pihak.

“Fokus utamanya adalah jumlahnya 19 atau kurang dari 19. Apakah ingin 9 ahli dan 10 saksi, atau 5 ahli dan 14 saksi, semuanya diperbolehkan. Detailnya akan disampaikan kepada para pihak,” ujarnya.

Fajar juga mengungkapkan bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli tersebut didasari oleh beberapa permintaan. Namun, ia enggan untuk mengungkapkan pihak yang mengajukan permintaan tersebut.

“Kami menerima permintaan melalui surat untuk menambah jumlah saksi dari 15 menjadi lebih dari itu,” tambahnya.

MEMBACA  Iluni UI Membagikan 3.549 Paket Ramadan kepada Penduduk Sekitar dan Karyawan