Kubu Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan saat Ditahan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 – 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kubu Hasto menyebut sempat mengajukan penangguhan penahanan.

“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ujar Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025 malam.

Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail

Kendati begitu, permohonan penangguhan penahanan tak digubris KPK. Hasto berujung tetap ditahan. Setelah ini, Maqdir menyebut bahwa dirinya bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” kata Maqdir. Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis 20 Februari 2025. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.

“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis 20 Februari 2025. Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak ‘Merdeka’ ketika dirinya digeladang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol. Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.

MEMBACA  Jumlah penumpang kereta api cepat Whoosh meningkat 30% sejak Hari Raya Idul Fitri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Halaman Selanjutnya Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.