Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Penerbitan SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai Lubis Mencurigakan

loading…

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa aneh dengan terbitnya SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto/SindoNews

BELU – Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Jahmada Girsang, mengungkapkan kejanggalan atas dikeluarkanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyangkut tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Jadi sekarang, bisa dibilang aturannya tidak jelas, maksudnya bermacam-macam aturan,” kata Jahmada dalam program Interupsi di iNews Tv, Kamis (22/1/2026).

Jahmada juga menyebutkan tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, juga diatur mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Berkas Perkara Bakal Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

“Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak mudah lho restorative justice, tidak gampang,” ujar Jahmada.

MEMBACA  Vaksin untuk Cacar Air bisa menjadi Senjata Rahasia Melawan Serangan Jantung

Tinggalkan komentar