Kuasa Hukum Dokter Tifa Keberatan dengan Lokasi Sidang: Nilai PN Jakarta Timur Tidak Berwenang

Keberatan Soal Tempat Sidang dan Legal Standing dalam Kasus Dokter Tifa

Tim kuasa hukum dokter Tifa secara resmi protes soal tempat sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurut mereka, PN Jakarta Timur sebenarnya tidak berhak mengadili perkara ini.

Alasannya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa tindak pidana terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Sesuai aturan, sidang seharusnya digelar di salah satu dari dua wilayah itu. Wirawan Adnan, pengacara dokter Tifa, mempertanyakan dasar hukum penggunaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 114 Tahun 2026 yang menjadi alasan pemindahan sidang ke Jakarta Timur.

Selain soal tempat sidang, pihak dokter Tifa juga menyoroti adanya yang dianggap sebagai error in objecto (kekeliruan objek) dalam perkara ini. Wirawan menegaskan, dokumen digital yang dikaji kliennya bukanlah milik Presiden Jokowi, melainkan milik seseorang bernama Dian Sandi.

Oleh karena itu, menurut tim kuasa hukum, Presiden Jokowi sebenarnya tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mempermasalahkan hal itu. Wirawan menambahkan, baik Jokowi maupun pendukungnya tidak pernah menyatakan kalau dokumen milik Dian Sandi itu palsu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jaksa penuntut umum soal keberatan tim kuasa hukum dokter Tifa.

MEMBACA  Apakah Duke Energy Corporation (DUK) Saham Nilai Besar Terbaik untuk Dibeli saat Resesi Melanda?

Tinggalkan komentar